Aplikasi AGT Mendadak Tak Bisa Diakses, OJK NTT Gercep Ambil Sikap, Ada Dugaan Praktik Investasi Ilegal

29 Juni 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi investasi ilegal. /Pexels

FLORES TERKINI – Menyusul protes sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait aplikasi AGT yang tidak bisa diakses pada Minggu 26 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan NTT langsung ambil tindakan cepat.

Sikap OJK menanggapi polemik yang kini sedang marak di NTT tersebut dengan cara membangun koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Pasalnya, OJK NTT menduga adanya praktik investasi ilegal Advance Global Technology (AGT) di provinsi NTT sebagaimana asumsi masyarakat NTT selama ini.

Baca Juga: Oktavinus Moa Mesi Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Intelkam Polda NTT serta ke Kantor Pusat untuk menentukan apa yang harus dilakukan," kata Kepala Kantor OJK NTT, Japarmen Manalu, Selasa 28 Juni 2022, dikutip dari ANTARA.

Japarmen Manalu mengatakan hal itu menanggapi polemik di masyarakat terkait adanya dugaan investasi ilegal AGT di NTT.

Investasi AGT dalam praktiknya menawarkan keuntungan berupa uang bagi masyarakat yang berinvestasi dengan cara membeli mesin iklan yang tersedia di aplikasi digital.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 29 Juni 2022: Ternyata Cincin Sunrise Red di Jarinya Pernah Dipakai Ayu, Starla Murka

Japarmen Manalu mengatakan, pihaknya juga memantau perkembangan di media sosial dan mendapati bahwa banyak masyarakat yang protes setelah aplikasi AGT tidak bisa diakses.

"Jadi kami gerak cepat (gercep) untuk berkoordinasi selain dengan Polda NTT juga dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT untuk langkah selanjutnya," katanya.

Lebih lanjut ia kembali mengingatkan masyarakat di NTT agar mewaspadai praktik investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dan berkelanjutan.

Baca Juga: Jokowi Menuju Kyiv Pakai Kereta Luar Biasa, Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina

Japarmen Manlu meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media massa, agar terus mengedukasi masyarakat sehingga terbangun kesadaran dalam berinvestasi.

“Prinsip utama yang harus dipegang adalah 2L (Legal dan Logis) untuk memahami apakah sebuah investasi itu memiliki dasar hukum atau izin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak,” katanya.

Selain itu juga masyakarat perlu memperhatikan aspek logis berkaitan dengan wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.

“Aspek 2L ini yang harus selalu menjadi kunci utama bagi masyarakat dalam memutuskan untuk berinvestasi," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler