TERBARU! Daftar 218 Situs Investasi Ilegal yang Diblokir Bappebti dan Kominfo pada 2022

- 20 April 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi investasi ilegal.
Ilustrasi investasi ilegal. /Pixabay/Sergeitokmakov

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.

Baca Juga: Gelar Sayembara Berhadiah, Penemu Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando Bakal Diberi Rp50 Juta

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut.

Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

Baca Juga: Hadir di Acara Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Jangan Sok Suci dari Yang Lain

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison.

Selanjutnya, daftar domain situs web entitas tanpa perizinan Bappebti yang diblokir pada periode Januari hingga Maret 2022 dapat disimak dengan mengklik tautan https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/10347 atau KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Bappebti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah