Baca Juga: KABAR DUKA! Kehilangan Bayi Kembar, Begini Ungkapan Hati Ronaldo dan Sang Istri Georgina
Menurut pihak BSSN, unggahan tersebut adalah posting lama yang diolah ulang. Informasi tersebut pernah beredar pada media Agustus 2018 dan sudah diklarifikasi oleh BSSN serta sudah dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ditegaskan, Pemerintah dalam hal ini BSSN sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam posting tersebut.
Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008. BSSN pun mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini.***