Cek Fakta: Aktivitas Privat di WA dan Medsos Lain “Diintip” BSSN, User Tak Berkutik?

- 19 April 2022, 11:00 WIB
Informasi hoaks terkait aktivitas privat di WA dan medsos yang terpantau BSSN.
Informasi hoaks terkait aktivitas privat di WA dan medsos yang terpantau BSSN. /bssn.go.id

FLORES TERKINI - Beredar sebuah informasi bahwa penggunaan media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA) kini tak lagi aman lantaran aktivitas yang bersifat pribadi pun dapat dipantau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Informasi berantai yang dikirimkan melalui aplikasi pesan dan medsos tersebut menyatakan bahwa BSSN dapat melalukan pemantauan aktivitas komunikasi yang dilakukan masyarakat melalui handphone, media telekomunikasi, dan medsos. Berikut narasi selengkapnya.

“Semua aktifitas HP dll terpantau 100%. Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru. Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN) oleh Bpk Jokowi, Presiden NKRI: semua panggilan dicatat, semua rekaman panggilan telepon tersimpan, WhatsApp dipantau, Twitter dipantau, Facebook dipantau, semua media sosial dan forum dimonitor.”

Baca Juga: Tsamara Amany Hengkang dari PSI, Grace Natalie: Pulanglah di Rumah Kita Bersama, Sis!

“Informasikan kepada mereka yang tidak tahu. Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan. Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu. Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini.”

“Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan

“Cargo … dan tindakan akan dilakukan … bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.”

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 19 April 2022, Nonton Film Knight and Day dan 211

“Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …”

“Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada. Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.”

“Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar. Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati. Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati….”

Baca Juga: THR 2022 dan Gaji ke-13 Diterima Tanpa Potongan, Ini Poin Penting yang Wajib Diketahui PNS dan Pensiunan

Lantas, bagaimanakah fakta sebenarnya? BSSN melalui laman resminya bssn.go.id telah menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks atau informasi yang tidak benar.

Dijelaskan dalam laman BSSN tersebut, tidak ada pelanggaran privasi yang dilakukan BSSN dalam melakukan tugas dan fungsi menjaga keamanan ranah siber.

Reputasi rekam jejak netralitas dan integritas pengabdian Lembaga sandi Negara sebagai cikal bakal BSSN yang didirikan sejak awal masa kemerdekaan sampai sekarang ini merupakan salah satu bukti konkretnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 19 April 2022, Nonton Coffee Break dan Catatan Demokrasi

Bisa dikatakan bahwa salah satu pendorong kelahiran BSSN adalah kemauan pemerintah untuk melakukan perlindungan data masyarakat, termasuk juga data pribadi.

BSSN menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Melakukan pengawasan namun disertai pelanggaran hukum akan menciderai hak asasi manusia bangsa lndonesia.

BSSN hanya melakukan pengawasan untuk menemukan anomali trafik yang berpotensi mengganggu sistem informasi yang dilindungi, bukan pengawasan konten.

Baca Juga: KABAR DUKA! Kehilangan Bayi Kembar, Begini Ungkapan Hati Ronaldo dan Sang Istri Georgina

Menurut pihak BSSN, unggahan tersebut adalah posting lama yang diolah ulang. Informasi tersebut pernah beredar pada media Agustus 2018 dan sudah diklarifikasi oleh BSSN serta sudah dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ditegaskan, Pemerintah dalam hal ini BSSN sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam posting tersebut.

Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008. BSSN pun mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: bssn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah