Dituduh Eksploitasi Anak, Seorang Youtuber Indonesia Ditangkap Polisi Arab

- 19 Mei 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY

FLORES TERKINI - Segala bentuk kegiatan yang tujuannya mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan setiap orang baik itu laki-laki maupun perempuan usianya masih di bawah 18 tahun merupakan sebuah tindakan Eksploitasi anak, dan itu dilarang oleh hukum internasional.

Berkaitan dengan makna dari Eksploitasi Anak di atas, kabar terbaru kali ini benar-benar perlu mendapat sorotan. Seorang Youtuber Indonesia Ditangkap Polisi Arab karena dituduh melakukan Eksploitasi Anak.

Informasi yang beredar mengatakan kalau, Ahmad, WNI yang ditangkap oleh polisi Arab ini mengeksploitasi anak-anak di bawah umur demi meraih keuntungan dari channel YouTubenya.

Baca Juga: China Kecam Israel dan Anggap Dukungan Joe Biden Tak Cukup, Netanyahu Ogah Hentikan Serangan Israel

"Ahmad ditangkap oleh Kepolisian Kandarah sejak akhir Maret 2021 atas laporan dari Komisi HAM Saudi dengan tuduhan eksploitasi anak untuk mendatangkan keuntungan melalui media YouTube," ujar Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri.

Disebutkan, seorang anak bernama Hisyam sering diajak untuk berkolaborasi dalam mengisi konten di channel Youtube Ahmad. Materi kontennya beragam, mulai dari belajar bahasa Arab, menjalankan ibadah puasa dan lainnya.

Setelah penangkapan ini, nasib hidup selanjutnya dari Hisyam yang ibunya sudah meninggal dunia ini langsung dialihkan dan sudah berada di bawah tanggung jawab Dinas Sosial Jeddah.

Baca Juga: Konflik Israel-Hamas Tak Kunjung Usai, China Sebut Dukungan Amerika Serikat Tak Ada Artinya

Kemungkinan tindak kriminal yang dilakukan oleh Ahmad adalah memanfaatkan Hisyam yang masih di bawah umur tersebut untuk mendulang penonton.

Apalagi Hisyam adalah seorang anak yatim semakin membenarkan dugaan kalau Ahmad benar melakukan eksploitasi anak.

Lebih lanjut Judha Nugraha menyampaikan kalau saat ini KJRI Jeddah siap membantu beberapa dokumen seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Hisyam dan juga surat pemakamam ibunda Hisyam.

Baca Juga: Anggap Peran AS Tak Begitu Dibutuhkan, China Ajak Israel-Palestina Berunding di China

Sementara untuk Youtuber Ahmad, KJRI akan tetap memberikan dampingan dan perlindungan yang disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi.

"KJRI Jeddah akan beri pendampingan hukum terhadap Ahmad. KJRI telah lakukan akses kekonsuleran untuk bertemu Ahmad di penjara. Pelindungan diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Saudi," kata Judha.*** (Ancis Ama)

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah