Kabar Gembira! 200 Ribu Honorer Tenaga Kesehatan Siap Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

1 Mei 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. /voltamax/Pixabay

FLORES TERKINI – Di tengah berhembusnya kabar penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, informasi gembira datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkes bakal mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana pengangkatan honorer tenaga kesehatan tersebut dilatarbelakangi masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kabar Duka Bagi Penggemar Celine Dion: Pelantun Hits The Power of Love Ini Umumkan Sedang Sakit Serius

Dengan rencana tersebut, sebanyak lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat 29 April 2022, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Menurut Menkes Budi, hal itu merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumber daya manusia, di mana pihaknya harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 1 Mei 2022, Nonton Love Story The Series dan Dewi Rindu

Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Untuk tujuan itu, Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19 hingga 21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Mino Raiola, Agen Pogba dan Haaland yang Meninggal Dunia Sabtu Malam

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200.000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Minggu 1 Mei 2022, Saksikan MotoGP Spanyol Sirkuit Jerez

Menkes berharap para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler