Seorang Mahasiswa Asal Malaka-NTT Jadi Tersangka Kasus TPPO, Begini Kronologis dan Aksinya!

7 Juli 2023, 07:56 WIB
Konferensi pers kasus TPPO oleh Polres Alor dengan tersangka seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, NTT. /Tribrata News NTT

FLORES TERKINI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dibenarkan oleh Wakapolres Alor Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO saat menggelar konferensi pers di Mapolres Alor pada Selasa, 4 Juli 2023 belum lama ini.

Jamaludin mengatakan, mahasiswa berinisial MES (30) itu dijadikan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku perekrut dan penyalur dua orang korban tenaga kerja ilegal atau non prosedural asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi.

Kronologis dan Aksi MES dalam Kasus TPPO

Baca Juga: Polri Ungkap Berbagai Modus TPPO dengan Ratusan Kasus di Indonesia, Nomor 1 Paling Banyak Digunakan

Kompol Jamaludin yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Aipda Suherman di hadapan para awak media kemudian menjelaskan kronologis kasus TPPO yang menjerat mahasiswa asal Malaka tersebut.

Kata dia, awalnya dua korban berinisial WPK (19) dan MJD (18) tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial dengan akun ELGA VINA. Postingan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko di Jambi dengan gaji sebesar Rp1,8 juta.

"Kedua korban menghubungi pemilik akun ELGA VINA melalui pesan pribadi dan berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut," kata Jamaludin.

Baca Juga: Seorang Terduga Pelaku TPPO di Malaka-NTT Ditangkap, Dibayar Rp4-Rp5 Juta per ‘Kepala’ Calon Pekerja Migran

Setelah berkomunikasi, pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp300 ribu kepada kedua korban melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti. Korban MJD kemudian meminta pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya, karena pemilik akun ELGA VINA akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kepada kedua korban.

"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan orang tua mereka," lanjutnya.

"Di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga VINA yang ternyata bernama MES. MES kemudian mengantarkan kedua korban ke sebuah kos-kosan di daerah Liliba," Jamaludin menambahkan.

Pada tanggal 2 Juni 2023, MES mengantar kedua korban ke Bandara El Tari di Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi. Sesampainya di Jambi, kedua korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.

Baca Juga: Serius Cegah TPPO di Wilayah Hukumnya, Simak Imbauan Penting Kapolres Flores Timur Berikut

Keluarga Korban Lapor Polisi

Pada tanggal 4 Juni 2023, orang tua korban melaporkan informasi keberangkatan korban ke Jambi kepada polisi. Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik.

Pada tanggal 22 Juni 2023, tim penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap kedua korban dan saksi-saksi.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Owner Oke Narasi: Kami Siap Hadapi Laporan Wakil Bupati Malaka

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal. Alamat rumah tersangka berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.

Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, Satuan Reskrim Polres Alor menemukan bahwa penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan oleh MES melalui jalur ilegal, dikarenakan agency penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agency tersebut mengirimkan pekerja. 

Sebagai buktinya, Kompol Jamaludin juga menunjukkan barang bukti berupa foto screenshot postingan ajakan kerja di medsos, bukti transferan uang, dan surat-surat lainnya.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Malaka-NTT Ditembak hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu Polisi

Ancaman Hukuman terhadap MES

Atas perbuatannya, MES yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kupang tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara ancaman hukuman penjara terhadap MES paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribrata News NTT

Tags

Terkini

Terpopuler