BIADAB! Sopir di Kota Bajawa-NTT Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Sempat Dianiaya hingga Alami Luka

27 September 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Kota Bajawa, NTT. /Pixabay/

FLORES TERKINI – Kasus tindak pidana persetubuhan disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang sopir berinisial SU (31) tega menyetubuhi dan menganiaya seorang gadis remaja dengan nama samaran Mawar (17).

Kasus tersebut tidak hanya menggemparkan masyarakat di Kota Bajawa tetapi juga mengguncang hati warga setempat. Kasi Humas Polres Ngada, IPTU Sukandar, membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku, yang adalah ayah tiri korban, tega melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Bocah di Ende Meninggal Dunia Usai Konsumsi Daging Anjing, 10 Korban Lainnya Masih Dirawat Intensif

"Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang. Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar miliknya," ujar IPTU Sukandar, dikutip dari tribratanewsntt.com, Rabu, 27 September 2023.

Lebih lanjut IPTU Sukandar mengatakan, pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya. Hal ini membuat korban merasa tak berdaya.

“Pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibirnya,” IPTU Sukandar menambahkan.

Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat, 5 Desa di NTT Belum Terima Dana Desa 2023 Tahap II

Menurut Kasi Humas Polres Ngada, perbuatan SU terhadap Mawar dilakukan berulang kali, hingga berpuncak pada Senin, 25 September 2023.

“Korban, dengan keberanian yang luar biasa, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Pos Pelayanan Polres Ngada (SPKT). Polisi segera merespons laporan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil visum et repertum dari RSUD Bajawa untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: SAH! Ini Sosok Pengganti Brigjen Heri Sulistianto Jadi Wakapolda NTT

Sementara itu, pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim.

Atas perbuataannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

“Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara termasuk ponsel dan pakaian korban,” imbuh IPTU Sukandar.

Baca Juga: Bawaslu Beberkan Alasan ASN di 10 Provinsi Tak Netral di Pemilu, Salah Satunya NTT, Kok Bisa?

Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.

"Kita berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan untuk menjaga keadilan bagi korban dan masyarakat setempat," tandasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: tribratanewsntt.com

Tags

Terkini

Terpopuler