Gelapkan Dana Pajak Hotel Ratusan Juta, Seorang Pria di Labuan Bajo Ditahan Polisi

9 November 2023, 11:41 WIB
Penyidik Polres Manggarai Barat sedang memeriksa tersangka penggelapan uang setoran pajak PT. DPI yang mencapai ratusan juta rupiah. /ANTARA

FLORES TERKINI – Seorang pria berinisial RDL (38) terpaksa harus ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). RDL ditahan karena jadi tersangka dalam kasus penggelapan dana pajak hotel dan dana sewa hotel dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka RDL diketahui merupakan Chef Accounting Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, yang menjadi salah satu unit usaha milik PT. D'Tour Pesona Indonesia (DPI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata.

"Tersangka RDL sudah ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, Rabu, 8 November 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pengerjaan Turab di Nangahale-Sikka Dieksekusi, Bakal ‘Telan’ Anggaran dari Dana Desa Rp300 Juta Lebih

Menurut Ari, pria asal Manggarai Barat itu dilaporkan oleh korban N (52) atas dugaan penggelapan uang sewa hotel Hotel Loccal Collection Labuan Bajo.

Setelah seluruh berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, RDL ditetapkan jadi tersangka pada 16 Oktober 2023 lalu dan langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban N yang merupakan Direktur Utama PT. DPI, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023, tersangka RDL diduga melakukan penggelapan uang kas yang berada di kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo. Uang kas tersebut tidak dilaporkan kepada pemilik hotel dan diperkirakan sebesar Rp159.6 juta.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Plus Wajib Bayar Uang Pengganti 15,5 Miliar

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI selama dua bulan yaitu bulan November 2021 dan bulan Maret 2022. Adapun nominal uang setoran pajak yang digelapkan tersangka mencapai Rp285,3 juta.

Tersangka, kata Ari, membuat laporan fiktif seolah-olah uang pajak perusahaan itu sudah disetorkan ke pihak kantor pajak daerah. Ternyata, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp285,3 juta," ujar Ari.

Baca Juga: PDIP Flotim Turunkan 7 ADPRD Aktif Bertarung di Pemilu 2024, Bakal Kembali Pegang Palu?

Ari menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai Barat, total uang yang digelapkan oleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp444,9 Juta," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler