Kontraktor Pembangunan 2 Puskesmas di Lembata Dibekuk Aparat, Kerugian Negara hingga Miliaran Rupiah

10 November 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka korupsi di Lembata NTT. /Pexels/George Park

FLORES TERKINI – Kontraktor pembangunan Puskesmas Wowon di Kecamatan Balauring dan Beang di Wairiang Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dibekuk Aparat Penegak Hukum (APH). Penangkapan tersebut lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lembata.

Kontraktor dengan inisial J yang sudah tetapkan menjadi tersangka ini dibekuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata bersama penyidik pada Rabu, 8 November 2023.

Tersangka J diketahui adalah Direktur CV Lembah Ciremai diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan dua Puskesmas di Kabupaten Lembata.

Baca Juga: PVMBG Sebut NTT Dikelilingi 25 Gunung Api Aktif, 2 Berstatus Waspada

Tersangka J kemudian ditangkap di alamatnya yang terletak di RT 001/RW 001, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

Usai dibekuk APH, tersangka J dibawa ke Kupang pada Kamis 09 November 2023. Ia kemudian diperiksa sebagai oleh penyidik Kejari Lembata di Kantor Kejati NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar untuk kedua proyek ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Penggemar K-Pop Berduka! Lim Nahee, Penulis Sekaligus Penyanyi Korea Selatan Meninggal Dunia

Namun, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Proyek Puskesmas Wairiang di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun mengalami penambahan waktu melalui adendum sebanyak 4 kali," ungkapnya.

Lanjut Yupiter, masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp6 miliar dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali penambahan waktu melalui adendum.

Baca Juga: Pemkab Flores Timur PHK Kontraktor Pelaksana Proyek Jalan Mulobahang-Walang

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap Kasasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di Wowon.

"Tersangka J diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," tutup Yupiter.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler