Bupati Sabu Raijua Masih Berstatus Warga Negara AS, Pengamat: Kemenangan Bisa Dianulir

- 3 Februari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

FLORES TERKINI – Terpilihnya Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua menimbulkan polemik tersendiri. Pasalnya, Orient diketahui masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini baru diketahui pasca Kedutaan Besar AS mengonfirmasi status Orient sebagai warga negara AS, sebagaimana diungkapkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Selasa 2 Februari 2021 kemarin.

Terpilihnya Orient sebagai Bupati di kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tentu berseberangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada. Sebab menurut UU Pilkada, calon kepala daerah bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Pernyataan itu sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Pengamat Politik Jhon Tuba Helan, sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Adanya Standardisasi Bagi Masker yang Dipakai Masyarakat

“Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI,” kata Jhon.

Karena itu, kata Jhon, kemenangan Orient dalam Pilkada Sabu Raijua bisa dibatalkan atau dianulir, karena memang secara UU yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

“Mekanisme pembatalan tersebut ada dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak,” ujarnya.

Baca Juga: Pengen Makan Kangkung Tumis Ala Restoran, Ini Resep Tumis yang Paling Dicari

Menurut Jhon, pembatalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemenangan Orient, tetapi bahkan setelah dilantik juga bisa dibatalkan, sesuai dengan amanah UU dimaksud.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah