Di Manggarai, Pelaku Pemerkosa Siswi Dalam Mobil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 16 Maret 2021, 21:39 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY

FLORES TERKINI - Tersangka BD (37), pelaku pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RVR (16) warga Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban FVR tersebut diduga telah diperkosa oleh BD pada Rabu,10 Maret 2021 pukul 21.30. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza warna hitam di pinggir jalan raya menghubungkan Reo-Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada wartawan pada Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Andin Menggoda Al Sampai Salah Tingkah, Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 17 Maret 2021

Ipda Made mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku  mengakui perbuatannya telah memperkosa FVR. Bahkan, Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian milik korban.

"Unit PPA Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya," jelas IPDA I Made Budiarsa.

Made Budiarsa menuturkan, pelaku ditahan di Polres Manggarai karena sudah memenuhi alat bukti sesuai diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Rabu 17 Maret 2021: Krishna Mangkir di Pernikahan Putra Sulungnya Demi Jambavati

Kata Made, pelaku BD disangkakan dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat 1 atau 2. Undang-Undang nomor 17 tahun 216 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah