FLORES TERKINI - Bupati Flores Timur, Anton Hubertus Gege Hadjon, kembali harus mengeluarkan Instruksi Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Instruksi Bupati tersebut ditandatangani oleh Anton Hadjon pada tanggal 5 Juli 2021 dengan menurunkan beberapa point penting kepada masyarakat.
Instruksi Bupati tersebut harus dikeluarkan kembali oleh Bupati Flotim lantaran sudah banyaknya masyarakat Flores Timur yang terpapar positif Covid-19.
Anton Hadjon mengeluarkan Instruksi Bupati dengan nomor surat : SATGAS.COVID/24/FLT/VII/2021.
Ada delapan poin yang disampaikan pada Instruksi Bupati tersebut guna dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Pertama: Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan perkantoran ini dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen.
Baca Juga: Dukung Pemerintah Tangani Covid-19, Perjalanan Dinas DPRD Flotim Ditiadakan