Lagi, Bupati Flotim Keluarkan Instruksi Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Simak Penjelasannya

- 6 Juli 2021, 08:25 WIB
Tangkap layar Instruksi Bupati Flores Timur tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur.
Tangkap layar Instruksi Bupati Flores Timur tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur. /

FLORES TERKINI - Bupati Flores Timur, Anton Hubertus Gege Hadjon, kembali harus mengeluarkan Instruksi Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Instruksi Bupati tersebut ditandatangani oleh Anton Hadjon pada tanggal 5 Juli 2021 dengan menurunkan beberapa point penting kepada masyarakat.

Instruksi Bupati tersebut harus dikeluarkan kembali oleh Bupati Flotim lantaran sudah banyaknya masyarakat Flores Timur yang terpapar positif Covid-19.

Baca Juga: Hoaks Covid-19 di Flores Timur Mencuat di Medsos, Wabup Agus Boli Minta Polisi Tangkap Penebar Berita

Anton Hadjon mengeluarkan Instruksi Bupati dengan nomor surat : SATGAS.COVID/24/FLT/VII/2021.

Ada delapan poin yang disampaikan pada Instruksi Bupati tersebut guna dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.

Pertama: Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan perkantoran ini dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Tangani Covid-19, Perjalanan Dinas DPRD Flotim Ditiadakan

Halaman:

Editor: Hani Hago


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah