PPKM Kabupaten Lembata Turun ke Level 2, Begini Ketentuan Terbarunya

- 10 September 2021, 18:08 WIB
Plt. Bupati Lembata Thomas Ola Langoday
Plt. Bupati Lembata Thomas Ola Langoday /Beritalembata.com/Emanuel Bataona

FLORES TERKINI -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lembata sudah turun dari Level 3 ke Level 2.

Penurunan PPKM ke Level 2 ini berdasarkan Surat Bupati Lembata Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 7 September 2021.

PPKM level 2 ini dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan yang berlaku hingga tanggal 20 September 2021.

Baca Juga: Gelar Upacara Adat Pemulihan Pasca Bencana, Kades Nawokote Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan

Di dalam surat tersebut dikatakan bahwa PPKM pada seluruh wilayah Kabupaten Lembata telah ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria Level 2 dalam situasi pandemi Covid-19.

Adapun penetapan daerah dengan kriterian Level 2 ini berdasarkan asasemen oleh Kementerian Kesehatan RI yang mana mempertimbangkan kriterian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Oleh karena itu, untuk satuan pendidikan dalam kecamatan yang berada pada Zona Hijau dan Kuning dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis.

Baca Juga: Lembaga Adat dan Pemerintah Desa Nawokote Gelar Upacara Adat Pemulihan Bencana Longsor dan Banjir

Sementara kecamatan yang berada dalam Zona Orange dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh bersama dengan kecamatan yang berada dalam Zona Merah.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah