Thobias Messah Bacakan Eksepsi Randy Badjideh, Warga: Kuasa Hukum Putar Balek

- 17 Mei 2022, 11:19 WIB
Aparat kepolisian mencoba menenangkan penonton di Pengadilan Negeri Kupang.
Aparat kepolisian mencoba menenangkan penonton di Pengadilan Negeri Kupang. /Yapi Manuleus/Yapi Manuleus/Victory News

FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Selasa 17 Mei 2022.

Sidang dengan pembacaan eksepsi terdakwa Randy Badjideh itu dihadiri oleh sejumlah warga yang didominasi oleh ibu-ibu.

Sebagaimana pantauan langsung awak media victorynews.id, terlihat semua tempat duduk yang dipersiapkan di ruang tunggu PN Kupang dipenuhi warga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 17 Mei 2022 Aries, Taurus, Gemini: Ada Masalah, Coba Selesaikan dengan Bijak

Sementara itu, area seputar PN Kupang dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Kota Kupang, baik di dalam maupun di luar gerbang masuk PN Kupang.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 08.59 WITA, terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, yakni Randy Badjideh, tiba di PN Kupang.

Randy yang datang dengan menggunakan mobil tahanan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, langsung dimasukkan ke sel tahanan pengadilan sambil menunggu sidang dimulai.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Utang Indonesia Tak Dibayar, China Ancam Bakal Ambil Alih Kalimantan

Saat pembacaan eksepsi, warga yang berasal dari aliansi peduli kemanusiaan NTT dan keluarga Astri dan Lael tampak serius mendengarkan eksepsi dari terdakwa Randy Badjideh.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x