Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di Merdeka Lembata Dihentikan, Ini Penyebabnya

- 21 Mei 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi korupsi pembelian tanah.
Ilustrasi korupsi pembelian tanah. /Pixabay

"Harus ada kerugian negara dan untuk itu perlu dibuktikan. Pemda punya hak atas tanah itu dengan perdalam kalau ada sertifikat, alas hak, register atau tercatat di buku desa, atau aset kecamatan atau buku aset kabupaten," ujar Azrijal dikutip dari victorynews.id.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penetapan tersangka itu tidak dilakukan dengan serta-merta, sebab harus memenuhi dua alat bukti.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Hari Ini Sabtu 21 Mei 2022, Emily Kena Karma, Anak Arman Lahir Cacat

"Harus tahu dulu tentang aset tersebut. Tetapkan tersangka tidak serta-merta karena harus penuhi dua alat bukti dan kerugian keuangan negara terpenuhi," tegas Azrijal.

Terhadap kasus tersebut, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah kepala desa untuk mencari bukti kepemikikan tanah.

Dalam proses tersebut, pihaknya telah menyita seluruh buku terkait objek tanah namun sebelumnya terlebih dahulu dilakukan persetujuan izin penyitaan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 21 Mei 2022, Nonton Aku Jatuh Cinta dan Ikatan Cinta

Setelah semua bukti lengkap, pihaknya lalu meminta dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPKP pada 5 November 2021.

"Minta hitung kerugian negara agar perkara bisa dituntaskan," terangnya

Dalam ekspos bersama BPKP dan Kepala Bagian Ivestigasi, tim auditor langsung ekspos dan kesimpulan akhir BPKP menyatakan tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara terhadap perkara tanah Merdeka karena tidak ada bukti pendukung terkait status tanah.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah