"Sehingga, BPKP berkesimpulan tidak ada korupsi," tegasnya.
Atas kesimpulan ekspos tersebut, pihaknya lalu membuat laporan dan dikirim ke Kejati untuk dilakukan ekspos perkara karena perkara sudah disupervisi.
Oleh karena itu, Kejati menanggapi dan meminta dilakukan ekspos pada 13 Desember 2021 dihadiri unsur pimpinan Kejati, kejaksaan dan tim penyidik.
Dalam ekspos itu ia memaparkan hasil penyidikan dan kesimpulannya sama dengan pendapat BPKP.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 21 Mei 2022, Nonton London Love Story dan Cinta Setelah Cinta
"Ini bukan tindak pidana korupsi karena penyidik tidak menemukan alat bukti terkait status tanah. Dan diarahkan untuk dihentikan perkaranya, dan dibuat berita acara dan dilaporkan ke Kejati untuk dilakukan usulan penghentian perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Azrijal.
Ia meminta kepada massa aksi ARLB dan masyarakat umumnya jika ke depan ada bukti kepemilikan dan status tanah dapat diberikan dan pihaknya siap untuk membuka kembali proses hukumnya.***