Diperiksa Selama Enam Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT: Berikut Jadwal Sidang Lanjutan

- 26 Mei 2022, 18:30 WIB
Diperiksa Selama Enam Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT: Berikut Jadwal Sidang Lanjutan
Diperiksa Selama Enam Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT: Berikut Jadwal Sidang Lanjutan /Facebook @kacung coklat

"Tadi malam sekitar enam jam diperiksa. Kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi jam 18.00 (WITA) mulai lagi sampai sekarang. Selesai periksa baru ditahan," jelasnya, Rabu 25 Mei 2022 kemarin.

Menurut Kabid Humas Ariasandy, penahanan terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ira Ua Resmi Ditahan di Polda NTT, Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana

"Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHPidana,” tandas Kabid Humas Polda NTT, dikutip dari Oke NTT Pikiran Rakyat.

Ariasandy menambahkan, alasan lain penahanan Ira Ua oleh Polda NTT tersebut adalah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: OKE NTT Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah