VIRAL! Oknum Polwan di NTT Diduga Ancam Injak Kasih Mati Warga, Sempat Hadir Saat Rekonstruksi Kasus Penkase

- 31 Mei 2022, 07:39 WIB
Oknum Polwan Polres Kupang Kota, Pudhy Mita, yang diduga tebarkan ancaman kepada warga.
Oknum Polwan Polres Kupang Kota, Pudhy Mita, yang diduga tebarkan ancaman kepada warga. /rajawalinews.id

Diketahui saat rekonstruksi kasus Penkase, Pudhy Mita yang merupakan Kanit Turjawali Sat Sabhara Kupang Kota ini terlibat adu mulut dengan warga yang merekam rekonstruksi kasus Penkase pada Selasa 21 Desember 2021 lalu.

Sikap oknum Polwan Polresta Kupang Kota itu lantas menuai kritikan keras warga. Pudhy Mita diminta untuk mengklarifikasi kata-katanya itu. Bahkan, ada warga juga yang berniat menuntutnya secara hukum.

Baca Juga: Buang Sine Bongkar Isi Pesan Mr X: Ira Ua Ada di TKP, 5 Orang Diduga Terlibat?

"Halo Ibu Pudy Mita, setelah kekerasan yang dilakukan pada kasus Penkase ibu melakukan kekerasan verbal kepada masyarakat tadi malam," tulis akun FB Christo M Kolimo, Jumat 27 Mei 2022.

"Lagi-lagi tindakan represif yang ibu lakukan sangat di sayangkan. Kami meminta agar ibu segera melakukan klarifikasi terhadap pernyataan semalam sebelum kami melakukan tindakan lain untuk menuntut ibu," tegas Christo M Kolimo yang diketahui merupakan Koordinator Aliansi Pencari Keadilan dalam Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

"Karakter memang susah dirubah tapi demi kelangsungan hukum, wajib mematuhi semua norma. Ibu digaji oleh pajak rakyat yang ibu tindas lewat lidah tak bertulang. Terima kasih," pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan CPNS Resign dengan Alasan Penghasilan Kecil, Berapa Besaran Gaji PNS Tahun 2022?

Sementara itu, warganet lainnya menilai bahwa kalimat “injak kasih mati warga” yang dilontarkan Pudhy Mita adalah ancaman yang serius.

"Polisi lebih tahu bahwa alasan apapun tidak membenarkan atau meloloskan sebuah perbuatan melawan hukum," tulis akun Facebook A Ary Dominggus di kolom komentar pada postingan akun Don Leonard Riwu, Minggu 29 Mei 2022.

"Kalimat ‘Beta injak kasi mati’ ini sebuah ancaman serius. Jika  melakukan ancaman secara lisan maka diancam dipidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP  dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: rajawalinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x