Pernyataan JPU ini disampaikan dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randy Badjideh.
Hery Franklink yang merupakan salah satu anggota JPU dari Kejari Kota Kupang, dalam pembacaan tuntutan menyampaikan jika Astri dan Lael meninggal dunia di Hollywood, Kota Kupang.
Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur
Sidang yang sempat tertunda selama sepekan ini dipadati puluhan warga Kota Kupang yang merupakan keluarga korban Astri dan Lael.
Hadir juga di Pengadilan Negeri Kupang beberapa perwakilan aliansi yang peduli dengan kasus ini.
Warga yang memadati halaman Pengadilan Negeri Kupang tersebut membentang poster yang menuntut terdakwa Randy Badjideh harus dihukum mati.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Astri dan Lael adalah ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan keji di Kota Kupang pada Agustu 20221 yang lalu.
Setelah sekian lama hilang, jasad kedua korban ini akhirnya ditemukan di Penkase, Kota Kupang, NTT pada akhir Oktober 2021.
Jenazah ibu dan anak ini ditemukan di lokasi penggalian pipa SPAM di Penkase oleh Obed Nego Benu, seorang operator eksavator saat penggalian.