Usai Putusan JPU, Keluarga Astri dan Lael Minta Hakim Vonis Mati Randy Badjideh

- 18 Juli 2022, 21:12 WIB
Keluarga dan penonton histeris usai mendengar JPU mengucapkan Randy Badjideh dituntut dengan hukuman mati, Senin, 18 Juli 2022.
Keluarga dan penonton histeris usai mendengar JPU mengucapkan Randy Badjideh dituntut dengan hukuman mati, Senin, 18 Juli 2022. /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI – Keputusan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh dibarengi dengan permintaan lain dari keluarga korban, Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Randy Badjideh, keluarga Astri dan Lael lantas meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya Jeckson Manafe, kakak kandung Astri Manafe, mengungkapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memenuhi permintaan keluarga agar Randy Badjideh dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Nonton Superdeal Indonesia dan The Greatest Showman

"Kami berterima kasih (kepada) Kejagung, Kejati NTT serta Kejari Kota Kupang atas tuntutan yang setimpal dengan perbuatan Randy Badjideh," ujarnya di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022, dikutip dari victorynews.id.

Menurut Jeckson, terdakwa Randy Badjideh sama sekali tidak menyesali perbuatannya usai membunuh Astri dan Lael secara kejam dan sadis.

"Tidak ada niat baik (dari) Randy maupun keluarganya untuk meminta maaf. Hal ini membuktikan hukum tidak berpihak kepada yang salah,” ujar Jek.

Baca Juga: 6 Kategori PSE Ini Wajib Mendaftar Jika Tak Ingin Diblokir Kominfo pada 20 Juli, Apa Saja?

Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.

“Untuk itu kami berharap hakim profesional untuk memberikan putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa," harapnya.

Hal serupa disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Adithya Nasution melalui Jo Bangun.  Penasihat hukum keluarga Astri dan Lael berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Saksikan Serial India Gangaa dan Reside

Jo Bangun lantas meminta seluruh masyarakat NTT untuk mengawal kasus ini, sehingga mendapat kepastian hukum.

Diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh diberikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin siang.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU.

Usai putusan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ketua Wari Juniati memberikan kesempatan dua minggu kepada penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

Waktu yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan sesuai dengan permintaan Beny Taopan yang merupakan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.

"Baik, untuk itu kita berikan waktu dua minggu ke depan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang kemudian diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.***

Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya oleh victorynews.id dengan judul: Keluarga Astri dan Lael Minta Hakim Vonis Mati Randi Badjideh”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x