Namun dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Agus Putra beralasan, materi guggatan cerai itu bersifat tertutup. Penjelasannya bisa berpotensi melanggar kode etik advokat.
Diduga, Marianus Sae menggugat cerai istri pertamanya karena kehadiran orang ketiga di dalam rumah tangga mereka.***