Baca Juga: Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Meski begitu, sebelum menutup operasi pencarian tersebut, pihak Basarnas sendiri telah melakukan evaluasi bersama keluarga korban.
“Bahwa selama tujuh hari telah dilaksanakan pencarian, namun tanda-tanda penemuan korban nihil," kata Bekabel.
Menurut dia, sesuai undang-undang tentang pencarian dan pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
“Namun apabila korban ditemukan di kemudian hari maka operasi SAR akan dibuka kembali,” pungkasnya.***