Selanjutnya, petugas menemukan WNA tersebut di salah satu rumah penduduk yang beralamat di Dusun Wodong, Desa Wairterang.
Dari keterangan pemilik rumah, kata Eko, WNA tersebut telah menginap selama satu malam di rumahnya.
Kepada petugas, WNA berinisial RJK tersebut mengaku kehilangan paspor dan hanya memiliki foto paspor di handphone. Dia juga mengaku kehabisan biaya hidup.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sikka Berhasil Ditangkap Tim Buser Maumere
"Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem, diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023," kata Eko menjelaskan.
Saat ini, WNA tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Maumere untuk selanjutnya mengikuti prosedur deportasi kembali ke negara asalnya.***