FLORES TERKINI – Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur (Sekda Flotim), Petrus Pedo Maran, buka suara terkait tiga tuntutan yang dilayangkannya saat Rapat Gabungan Komisi (RGK) di Gedung Bale Gelekat Lewotanah, Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Rapat itu terkait Pembahasan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penyampaiannya, Sekda Flotim menyatakan konsistensinya atas tiga permintaannya itu, meski telah dicecar habis-habisan oleh sejumlah anggota DPRD Flores Timur hingga upaya negoisasi dengan bahasa kesantunan yang bertujuan melunakkan hatinya.
"Saya menjelaskan juga posisi yang sama. PMK 211-212. Terjadi perbedaan persepsi, dan kita menghormati pandangan yang disampaikan DPRD. Lembaga DPRD juga sudah memahami sikap dan pandangan pemerintah soal teko," ujarnya, dikutip Flores Terkini dari Suara Lamohot Pikiran Rakyat.
Ia merunut pada Surat Menpan RB Tahun 2022 dengan konsekuensi sanksi. Pada poin 6, kata Sekda Petrus, pemerintah menghindarkan semua pihak dari konsekuensi sanksi, dan itu dimulai dari perencanaan.
"Jadi, tidak kita anggarkan dulu. Niat kami supaya semua pihak tidak berdampak pada konsekuensi kesalahan," jelasnya.
Sebelumnya pada pembahasan di hari Selasa, 22 Agustus 2022, Pemda Flores Timur meminta agar ada rasionalisasi anggaran sebesar 20 persen belanja perjalanan dinas pada Sekertariat DPRD, sebagaimana yang telah mereka lakukan pada 8 OPD lainnya.