Diduga Terlibat Kasus Narkoba, ASN di Lembata Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Larantuka

- 21 September 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay.com

Selain itu, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2010, PLB seharusnya diarahkan menjalani rehabilitasi, bukan penjara. Soal sabu-sabu 0,64 gram yang ditemukan dalam barang bawaan PLB di Pelabuan Larantuka, Ruth mengklaim bahwa kliennya tidak tahu jika itu adalah sabu-sabu.

"Barang yang ditemukan itu juga barang titipan seseorang bernama Terju yang minta diantar ke salah satu hotel di Larantuka," ungkap Ruth Wungubelen.

Ruth Wungubelen lebih lanjut mempertanyakan kasus tertangkapnya pria berinisial RSK (25) warga  Kecamatan Ile Mandiri, yg diringkus oleh Satnarkoba Polres Flores timur, pada bulan November lalu 2022 lalu, yang dari tangan pelaku disita sabu-sabu seberat 0,9 gram.

Baca Juga: Mengejutkan! Anak Lilis Karlina yang Masih SMP Diduga Jadi Pengedar Narkoba

"Kalau kasus itu dihentikan karna pelaku negatif berdasarkan pemeriksaan urinenya dan hanya 0,9 gram, kenapa terhadap klien kami 0,64 gram, hasil  tes urine negatif tetap diproses? "

"Oleh karena hasil tes urine negatif dan syarat berat gram juga tidak layak kasus ini dibawah ke Pengadilan maka sebenarnya kami  juga sudah ajukan restorative justise tapi tidak ditanggapi," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x