BIADAB! Sopir di Kota Bajawa-NTT Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Sempat Dianiaya hingga Alami Luka

- 27 September 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Kota Bajawa, NTT.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Kota Bajawa, NTT. /Pixabay/

Menurut Kasi Humas Polres Ngada, perbuatan SU terhadap Mawar dilakukan berulang kali, hingga berpuncak pada Senin, 25 September 2023.

“Korban, dengan keberanian yang luar biasa, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Pos Pelayanan Polres Ngada (SPKT). Polisi segera merespons laporan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil visum et repertum dari RSUD Bajawa untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: SAH! Ini Sosok Pengganti Brigjen Heri Sulistianto Jadi Wakapolda NTT

Sementara itu, pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim.

Atas perbuataannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

“Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara termasuk ponsel dan pakaian korban,” imbuh IPTU Sukandar.

Baca Juga: Bawaslu Beberkan Alasan ASN di 10 Provinsi Tak Netral di Pemilu, Salah Satunya NTT, Kok Bisa?

Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.

"Kita berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan untuk menjaga keadilan bagi korban dan masyarakat setempat," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: tribratanewsntt.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x