Menurut Kapolres, selama dua bulan terakhir, YDB beraksi di tempat sepi atau kawasan perumahan warga. Ia mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan modus memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.
YDB memanfaatkan kelengahan para pengendara motor sehingga langsung mendorong motor tersebut ketika pemilik motor meninggalkan kendaraannya.
Ari menyampaikan proses penyidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Ari mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan motor untuk menjaga dan memasang alat pengaman tambahan kendaraan. Ia juga berpesan agar kendaraan tidak diparkir di sembarang tempat.
"Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya, segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat," katanya mengingatkan.***