Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI selama dua bulan yaitu bulan November 2021 dan bulan Maret 2022. Adapun nominal uang setoran pajak yang digelapkan tersangka mencapai Rp285,3 juta.
Tersangka, kata Ari, membuat laporan fiktif seolah-olah uang pajak perusahaan itu sudah disetorkan ke pihak kantor pajak daerah. Ternyata, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp285,3 juta," ujar Ari.
Baca Juga: PDIP Flotim Turunkan 7 ADPRD Aktif Bertarung di Pemilu 2024, Bakal Kembali Pegang Palu?
Ari menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai Barat, total uang yang digelapkan oleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp444,9 Juta," pungkasnya.***