Baca Juga: Usia 4 Tahun PRMN, Flores Terkini Berharap Semakin Lebih Dekat dengan Pembaca Lokal
Ketidaksepakatan itu berkaitan dengan usulan DPRD mengenai anggaran untuk penguatan lembaga yang didalamnya termasuk anggaran pokok pikiran (pokir) senilai Rp5 miliar. Pedo Maran sejak awal menolak untuk mengakomodir usulan tersebut dalam KUA-PPAS.
Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPRD tetap mempertahankan usulannya agar diakomodir. Menurut Banggar, usulan tersebut layak diakomodir karena masih dalam bentuk rancangan. Selanjutnya akan berproses dalam rapat-rapat selanjutnya.
Akibat ketidaksepahaman tersebut, Ketua TPAD meninggalkan ruang rapat dan pembahasan KUA-PPAS menjadi tidak berlanjut. Molornya pembahasan KUA-PPAS tersebut tentu saja akan berdampak pada penetapan APBD Flotim Tahun 2024 nanti.***