Tim Satpol PP Flores Timur Diadang Aksi Protes Pedagang Buah

- 5 Desember 2023, 15:21 WIB
Kasat Pol PP Kabupaten Flores Timur Agustinus Ola Sabon sedang menjelaskan soal kewenangan OPD-nya terkait Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Kasat Pol PP Kabupaten Flores Timur Agustinus Ola Sabon sedang menjelaskan soal kewenangan OPD-nya terkait Perda Nomor 4 Tahun 2020. /Eman Niron/FLORES TERKINI

Menurut Agustinus, jika semuanya sadar bahwa trotoar adalah tempat bagi pejalan kaki dan jalan utama serta jalan arteri adalah sebagai sarana berlalu lintas, tentu penggunaannya pun harus sesuai peruntukannya.

“Bila semua kita sadar dan tertib, otomatis kondisinya pasti tertib, aman, dan lancar, tidak semrawut oleh halangan akibat kebiasaan yang salah, tidak tertib, bahkan secara sadar melanggar aturan,” ujar Agustinus Ola Sabon yang sangat mementingkan pola persuasif di kala giat operasi timnya digelar.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah