FLORESTERKINI.com – Waktu menuju hari pelaksanaan pemungutan suara tinggal menyisakan 26 hari lagi. Segala persiapan teknis menuju puncak pesta demokrasi itu pun mulai dipersiapkan secara matang, termasuk persiapan penempatan TPS.
Demikian juga halnya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Guna menjawab pemenuhan hak politik para narapidana untuk memberikan suara pada Pemilu 2024 nanti, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT akan menyiapkan 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Provinsi NTT.
Baca Juga: Tersiram Abu Vulkanik Gunung Lewotobi, Tanaman Pertanian di Solor Kian Keriput dan Mengering
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan pada Kanwil Kemenkumham NTT Edwar Hadi mengatakan, seluruh TPS tersebut sudah disiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara bagi para narapidana pada 14 Februari 2024 nanti.
"Tempat pemungutan suara sudah disiapkan di sejumlah rutan dan lapas demi kelancaran pelaksanaan pemilu pada hari pencoblosan nanti," ujar Edwar di Kupang, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut Edwar, rata-rata setiap lapas atau rutan yang ada di NTT hanya disediakan satu TPS. Sementara terdapat dua lapas yang bakal disediakan dua TPS, yakni Lapas Kupang dan Lapas Waikabubak di Sumba Barat.
Baca Juga: Ketua PGRI Flotim Apresiasi Solidaritas Para Guru Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Diri menyebut, pihak penyelenggara pemilu yakni KPU sudah meninjau kesiapan penwmpatan TPS di lapas dan rutan yang bakal ditempatkan TPS. Bahkan dalam kesempatan peninjauan tersebut, KPU juga melakukan sosialisasi kepada para warga binaan yang ada di lapas atau rutan.