Didampingi PPPA DKI Jakarta, Kasus Penyekapan ART Asal NTT oleh Majikan di Jakarta Sudah Ditangani Polisi

- 17 Februari 2024, 22:36 WIB
Kasus Penyekapan ART Asal NTT oleh Majikan di Jakarta Sudah Ditangani Polisi
Kasus Penyekapan ART Asal NTT oleh Majikan di Jakarta Sudah Ditangani Polisi /Pexels/Ekrulila/

FLORESTERKINI.com - Dugaan penyekapan seorang asisten rumah tangga asal IP (23) asal Alas, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terkuak. Penyekapan yang dilakukan oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar) adalah benar adanya. Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

Pendampingan yang diberikan kepada asisten rumah tangga yang disekap oleh majikan ini dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, dukungan emosional, informasi hukum, advokasi, dan bantuan pemulihan pasca-trauma.

Cara yang ditempuh oleh PPPA DKI Jakarta ini dapat membantu memulihkan psikologis korban, mengakses bantuan hukum, dan mendapatkan dukungan dalam proses pemulihan. Pendampingan juga membantu dalam pencegahan kembali ke dalam situasi yang merugikan dengan menyediakan sumber daya dan strategi untuk membangun kehidupan yang mandiri dan bebas dari kekerasan.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Prapaskah I, 18 Februari 2024: Bertobatlah dan Percayalah kepada Injil!

"Korban seorang wanita sekarang ini sudah didampingi konselor dan paralegal dari Dinas PPPA DKI," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pendampingan yang diberikan PPPA ini hanya fokus pada pendampingan psikologis saja. Sementara untuk proses hukum atas apa yang dialami korban nantinya akan diberikan oleh pihak kepolisian, apalagi saat ini korban sudah memiliki kasa hukumnya sendiri.

"Dari PPPA DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis sedangkan untuk proses hukum dari kepolisian,," kata dia.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Lebih Suara, Pelawak Alfiansyah Komeng Jadi Man of The Match di Pemilu 2024, Ini Visi-Misinya

Aswarni lantas membahas potensi kejahatan lain yang menimpa korban, termasuk isu-isu terkait gaji yang belum dibayarkan, pelanggaran jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, serta hak-hak lain yang seharusnya diperoleh oleh korban.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x