TPDI NTT Sebut Kajari Pringsewu Diduga Sering Manipulasi Kasus Sejak Menjabat sebagai Kajari Ngada

- 9 Maret 2024, 08:51 WIB
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI.
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

“Bila penanganan kasus-kasus korupsi itu tetap mandek sampai kini maka pubik patut menuding bahwa kasus-kasus itu sengaja diatur seolah-olah sudah naik ke tahap penyidikan, lalu diekspos besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya,” beber Meridian.

Baca Juga: Kasus Ayam KUB di Sikka ‘Mengendap’ di Polres Sikka, Inspektorat: LHP Sudah Terbit

Ia melanjutkan, bahkan pada Januari 2023, Ade Indrawan dan Kasipidus Kejari Pringsewu Yogie Verdika justru telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung RI atas dasar pengaduan masyarakat. Sebab, keduanya terindikasi tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

“Tindak-tanduk dan sepak terjang Ade Indrawan, entah saat menjadi Kajari Ngada maupun kini sebagai Kajari Pringsewu, semakin mengingatkan kami tentang adanya oknum-oknum jaksa yang berbekal sprindik dan surat panggilan pemeriksaan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara mengintimidasi serta memeras pihak-pihak yang dibidiknya,” ungkapnya.

Karenanya untuk menguji apakah Ade Indrawan diduga menerima suap dan gratifikasi atau terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kajari Ngada dan kini sebagai Kajari Pringsewu, menurut Meridian KPK harus menggelar pemeriksaan serta penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade Indrawan.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Spanyol Tolak Banding Skorsing Jude Bellingham, Bakal Tetap Absen Dua Laga

Pasalnya, dalam LHKPN Ade Indrawan yang dilaporkannya ke KPK, tercatat kenaikan harta kekayaannya yang sangat fantastis, yaitu saat mengawali jabatannya sebagai Kajari Ngada jumlah harta kekayaannya senilai Rp40.413.620. Angka ini mendadak melonjak hampir ribuan kali lipat setelah setahun ia menjadi Kajari Ngada, yaitu menjadi Rp30.622.966.976.

“Terobosan hukum KPK yang menjerat mantan ASN di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis LHKPN, seharusnya bisa segera dilakukan KPK terhadap LHKPN milik Ade Indrawan sehingga menjadi terang-benderang perihal ada atau tidaknya dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dilakukannya,” pungkas Meridian.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah