TPDI NTT Sebut Kajari Pringsewu Diduga Sering Manipulasi Kasus Sejak Menjabat sebagai Kajari Ngada

- 9 Maret 2024, 08:51 WIB
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI.
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

Kemudian terkait kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo TA 2019. Dalam kasus ini, pada tanggal 4 November 2020 Ade Indrawan mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun sebulan sebelum dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, atau tepatnya pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Nagekeo itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah dilakukan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP.

Menurut Meridian, hal serupa juga terjadi pada kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo TA 2020 senilai Rp17 miliar. Bahwasanya, pada tanggal 4 November 2020 Ade Indrawan mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan karena ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Jelang Pilkada di Flotim, Sederet Nama Calon Bupati Flores Timur Menguat di Medsos, Ternyata Pemain Lama

Selanjutnya dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu, Ade Indrawan juga mengumumkan bahwa Dinkes Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Nagekeo saat itu, yaitu Ellya Dewi, berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun anehnya, sampai Ade Indrawan dimutasi menjadi Kajari Pringsewu, ternyata ketiga kasus dugaan korupsi itu tidak pernah ditindaklanjuti sampai saat ini, sehingga kami menduga koar-koar Ade Indrawan di media massa tentang kasus-kasus itu hanyalah modus gertak sambal dan akal bulus untuk menakut-nakuti pihak-pihak yang dibidik, lalu terjadi negosiasi diiringi pemerasan untuk mengamankan kasus,” tegas Meridian.

Sementara itu, Kejari Ngada yang kini dinakhodai Yoni Pristiawan Artanto, SH, bahkan menyatakan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Nagekeo tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan. Padahal, sebelumnya kasus itu digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan telah naik ke penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya.

Baca Juga: Mike Tyson Naik Ring Lagi, Lawannya Kali ini Bukan Kaleng-kaleng, Simak Jadwal Pertarungannya

“Kami pun memantau sepak terjang Ade Indrawan sejak awal menjadi Kajari Pringsewu sampai saat ini, ternyata dia juga berkoar-koar mempublikasikan tiga kasus dugaan korupsi yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, yaitu kasus dugaan korupsi Pupuk Bersubsidi TA 2021, kasus dugaan korupsi Tukar Guling Tanah Bengkok di Pekon Rejosari, dan kasus dugaan korupsi pajak BPHTB tahun 2021/2022,” ujar Meridian.

Terhadap ketiga dugaan kasus korupsi itu, Kejari Pringsewu di bawah komando Ade Indrawan sejak dua tahun telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan, penyitaan, pemanggilan saksi-saksi, dan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Provinsi Lampung. Namun, sampai saat ini kasus-kasus itu tidak pernah naik-naik untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah