Leonardus menduga, pihak-pihak yang berkhianat dikarenakan keinginan untuk menguasai aset pemegang izin HGU sebelumnya secara tidak benar.
Selain itu, diduga dikarenakan pihak-pihak tersebut ingin bebas memasukkan orang di luar masyarakat adat untuk turut mendapat hak dengan memungut sejumlah biaya. Itulah hal yang selama ini dilawan oleh masyarakat adat Tana Pu'an Goban dan AMAN.
Karena itu, pihak yang menyatakan penolakan terhadap John Bala selaku pendamping hukum dan AMAN adalah pihak-pihak yang dianggap tidak memiliki wewenang. John Bala dan AMAN berjuang atas mandat dari masyarakat adat Tana Pu'an Gobang sebagai anggota AMAN.
Senada Leonardus, Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur, Antonius Toni, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Tana Pu'an Goban dan Tana Pu'an Soge atas tanah eks HGU Patiahu.
"AMAN hadir menjalankan mandat organisasi untuk memperjuangkan hak anggota," tegas Antonius.
Baca Juga: NTT Kembali Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 10 April, BMKG Imbau Warga Waspada Dampaknya
Adapun AMAN adalah organisasi yang dibentuk sejak tahun 1999. AMAN turut didirikan oleh masyarakat adat dari NTT. Anggota AMAN bukan individu, melainkan komunitas adat. Dengan demikian, kehadiran AMAN dalam advokasi adalah atas mandat dari komunitas adat terkait.
Sementara itu, John Bala sudah hadir terlibat berjuang bersama masyarakat adat di Patiahu dan Nangahale sejak awal. Kala itu, dirinya masih menjadi staf Sanres. Selanjutnya, John mendirikan LBH Nusra yang konsisten mendampingi kedua komunitas.
Saat ini, John Bala merupakan Koordinator PPMAN (Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat) Regio Bali Nusra, sebuah perkumpulan advokat yang memiliki kesamaan komitmen untuk membela dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat adat, terutama anggota AMAN.***