Ketua PGRI Flotim Apresiasi dan Kritisi Soal Pengangkatan PPPK, Sebut 4 Aspirasi Akar Rumput yang ‘Dilupakan’

- 8 April 2024, 07:42 WIB
Ketua PGRI Flotim Maksimus Masan Kian.
Ketua PGRI Flotim Maksimus Masan Kian. /Dok. Pribadi

“Apresiasi yang sama juga kita alamatkan kepada Organisasi Profesi Guru, PGRI, yang memberi gagasan awal terkait pola penerimaan ASN melalui jalur PPPK. PGRI tidak saja memberikan gagasan awal, tetapi juga mengawal ketat terkait PPPK. PGRI kawal dan selalu memberi saran melanjutkan aspirasi para guru,” ujarnya.

Meskipun begitu, Maksi menilai, pada setiap program yang baik selalu ada celah kurangnya. Untuk mengetahui kekurangan itu, cara yang paling praktis adalah mendengarkan respon di akar rumput.

Baca Juga: Ketahuan Aktif Arahkan Orang untuk Pilih Caleg Tertentu, Kades Kalike Aimatan Diselamatkan oleh Masa Tenang?

“Apa yang dirasakan kurang pasti disampaikan. PGRI sebagai organisasi profesi dengan misi jelas sebagai organisasi perjuangan, selalu menerima aspirasi dari para guru,” kata dia.

Maksi mengatakan, di antara sekian banyak aspirasi yang diterima PGRI Flotim dari para guru, terdapat setidaknya empat poin penting yang mungkin saja sering ‘dilupakan’.

“Pertama, seleksi PPPK belum memberikan kesempatan yang luas kepada guru honor di sekolah swasta untuk mengikuti seleksi,” bebernya.

Baca Juga: Fitur Cincin Pintar Samsung Galaxy Ring: Simak Harga dan Tanggal Rilis Resminya di Sini!

Kemudian pada poin kedua, Maksi menyebut guru honorer di sekolah swasta saat lulus PPPK tidak ditempatkan di sekolah swasta, melainkan di sekolah negeri. Selain itu, PPPK tidak membuka kesempatan yang luas kepada guru TK dan PAUD (poin ketiga).

“Keempat, PPPK tidak membuka kesempatan yang luas kepada guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag),” imbuhnya.

Dengan sejumlah keluhan dan aspirasi itu, Maksi berharap sembari menanamkan keyakinan kepada Presiden Jokowi dan segenap anggota DPR RI di Jakarta, agar dapat mengambil keputusan yang dapat memberikan keadilan kepada guru honor di sekolah swasta, guru TK atau PAUD, dan guru-guru yang berada di bawah pengawasan dan kendali Kemenag.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah