Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara Mulai 6 Mei 2021

3 Mei 2021, 17:56 WIB
Larangan mudik untuk Transportasi Darar, Laut, dan Udara. Baca persyaratannya. /Pexels/Alifia Harina.

FLORES TERKINI - Rasanya menjadi sangat kurang kalau moment lebaran tidak dirayakan bersama keluarga di kampung, atau berkumpul bersama orang-orang terdekat.

Dalam kaitannya dengan pandemi Covid 19 yang masih terus merajalela. Pemerintah Indonesia mengambil langkah bijak terutama dalam mengatasi dan mengantisipasi penyebaran virus corona di tengah masyarakat

Pemerintah pun menetap aturan dan larangan untuk melakukan mudik lebaran 2021. Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah terhitung dari tanggal 6 Mei hingga 7 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut KKB Papua sebagai Pelanggar HAM, Ketua MPR RI Beberkan Fakta-fakta Ini

Ada beberapa aturan pemerintah dalam menerbitkan surat yang mengatur terkait adanya penambahan aturan mudik lebaran khusus sebelum melakukan perjalanan dan sesudah Lebaran.

Tujuan dibuat aturan tersebut karena pemerintah memastikan supaya penularan dan penyebaran virus corona tidak bertambah banyak. Apalagi mobilitas masyarakat saat Lebaran sangat tinggi dan hal itu perlu diwaspadai.

Untuk larangan dari pemerintah tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Dan hanya beberapa perjalanan yang diijinkan tetapi harus dengan syarat yang ketat yang dubuktikan dengan surat hasil pemeriksaan rapid test maupun swab.

Baca Juga: Ketua MPR RI Sebut Negara Tak Adil Jika Bertindak Minimalis dalam Merespon Perilaku Brutal KKB Papua

Surat jalan dengan urusan tertentu dari instansi atau lembaga yang telah mendapat persetujuan dan pemeriksaan kesehatan.

Melalui sebuah unggahan di Twitter @kemenhub 151 –Kemenhub RI pada 29 April 2021, “Meski mudik tahun ini ditiadakan, bukan berarti Lebaran menjadi tidak bermakna. Ini dilakukan untuk menjaga kita bersama agar terhindar dari potenti penyebaran Virus Covid -19 yang masih tinggi,” tulis akun tersebut.

Untuk lebih jelas, berikut beberapa aturan perjalanan selama Lebaran berlaku tanggal 6 - 7 Mei 2021.

Baca Juga: Singgung Teroris KKB Papua, Ketua MPR RI: Awas Politik Adu Domba

1. Transportasi Darat

Perjalanan untuk mudik dilarang bagi transportasi darat:

 - kendaraan motor umum.

- mobil bus.

- mobil penumpang.

- kendaraan motor perorangan/sepeda motor.

- mobil pribadi.

Baca Juga: Pemicu Kerumunan di Pasar Tanah Abang Terkuak, Yasril Umar: Itu Karena Kebijakan Pemerintah

Ada pengecualian bagi orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, tetapi dibuktikan dengan surat tugas beserta cap instansi dan tanda tangan pimpinan:

- Perjalanan dinas seperti , ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI atau Pegawai Swasta.

- Kunjungan keluarga sakit.

- Ibu hamil (pendamping 1 orang).

- Pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Dinyatakan sebagai Kelompok Teroris, KKB Papua Tantang TNI-Polri: Kami Tak Mundur Satu Langkah Pun

Ada pengecualian khusus kendaraan yang beroperasi dan melakukan perjalanan:

- Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara RI.

- Kendaraan dinas operasional yang berplat dnas TNI/Polri.

- Kendaraan dinas operasional jalan tol.

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, atau mobil barang yang tidak memuat penumpang.

- Kendaraan repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negri, serta pemulangaan secara khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Mendikbudristek: Hardiknas Momen Refleksi Menuju Pendidikan Indonesia yang Transformatif

2. Transportasi Laut

Untuk kapal penumpang mendapat pengecualian dalam periode larangan mudik sebagai berikut;

a. Hanya melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia atau yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

b. Melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan oleh perusahan asing.

Baca Juga: Sebut Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk di Bawah Pandemi dan UU Ciptaker, Fadli Zon Beberkan 3 Catatan Penting

c. Melayani transportasi rutin untul pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.

d. Melayani transportasi antar pulau khusus TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melakukan tugas.

e. Melayani transportasi untuk pelayaran di daerah perintis, dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Baca Juga: Orang Tuanya Ingin Dirinya Cepat Nikah, Elizabeth Mansum Malah Ikut Tes Kowad dan Dinyatakan Lulus

f. Diijinkan untuk beroperasi mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan di suatu daerah.

3. Transportasi Udara

Badan usaha udara akan melakukan perjalanan kecuali mendapatkan ijin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm dari UEA Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Langsung Hubungi Putra Mahkota

a. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

b. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jendral, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasioal di Indonesia.

c. Penerbangan (reparation flight) yang memulangkan warga negara Indonesia atau warga negara asal.

d. Penerbangan operasional angkutan kargo.

e. Penerbangan operasional penegak hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

f. Penerbangan operasional angkutan udara perintis.

g. Penerbangan operasional lainnya dengan seijin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Jubir Covid-19 Minta Tingkatkan Peran Posko di Daerah

Semua ketentuan aturan dalam larangan mudik tersebut adalah resmi dan setiap masyarakat wajib mematuhi dan mengikutinya.

Hal ini akan ada sanksi tegas dan sangat berat jika melanggar atau dengan sengaja untuk tidak mematuhi aturan pemerintah.

Jenis sanksi yang diberlakukan adalah sesuai dengan undang-undang dari masing-masing ketentuan baik dari transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.***

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler