Temukan Adanya Pelanggaran Administrasi dalam TWK KPK, Ombudsman Beri 4 Saran Perbaikan kepada Jokowi

23 Juli 2021, 14:07 WIB
Temukan adanya pelanggaran administrasi dalam TWK KPK, Ombudsman memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

FLORES TERKINI - Sempat heboh, persoalan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK KPK kembali menjadi sorotan.

Hal ini tak lepas dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam TWK KPK.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan beberapa catatan penting sebagai tindakan korektif kepada KPK dan BKN.

Baca Juga: Fadli Zon Beri Apresiasi untuk Nakes Indonesia yang Menangani Covid-19, Nakes Pahlawan Zaman Ini

Tak hanya KPK dan BKN, Ombudsman juga menyampaikan saran penting kepada Presiden Jokowi, guna penyempurnaan prosedur organisasi atau pelayanan publik.

Melalui akun Twitter @OmbudsmanRI137, Kamis, 22 Juli 2021, diketahui ada empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi.

Pertama, mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: ICW: Kekacauan dan Maladministrasi TWK merupakan Tanggung Jawab Pimpinan KPK dan BKN

Kedua, pembinaan terhadap ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian.

Ketiga, melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN.

Keempat, memastikan TWK dalam manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terhadap TWK KPK, ICW Desak Jokowi agar Turun Tangan Perbaiki Kesalahan

Saran perbaikan kepada Jokowi tersebut disampaikan Ombudsman sebagai tindak lanjut atas temuan maladministrasi TWK KPK.

"Hal ini sbg tidak lanjut Temuan Maladministrasi dlm proses pembentukan kebijakan pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga penetapan hasil asesmen TWK dlm alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021," demikian keterangan tertulis Ombudsman di akun Twitternya.***

Editor: Hani Hago

Sumber: Twitter @OmbudsmanRI137

Tags

Terkini

Terpopuler