Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, Angkanya Bikin Anda Ingin Jadi PNS

27 Juli 2021, 08:41 WIB
Simak Gaji dan Tunjangan PNS tahun 2021. /Pexels.com/Ahsanjaya

FLORES TERKINI – Saat ini banyak PNS merasakan kegembiraan yang besar lantaran gaji maupun tunjangan mereka semakin dijamin oleh pemerintah.

Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini menjadi hal yang selalu menarik semua anak muda untuk meraihnya.

Atas apa yang sering dibaca atau didengar, lantas berapa saja sih gaji maupun tunjangan PNS terbaru tahun 2021?

Baca Juga: Anies Baswedan: Alhamdulillah, Situasi Pandemi di Jakarta Terus Menurun dan Keluar dari Masa Genting

Di sini, Flores Terkini membeberkan kepada pembaca sekalian sebagai informasi dan motivasi buat kita bersama.

Gaji dan tunjangan ini merupakan yang berlaku pada tahun 2021 ini, sehingga Anda bisa melihat sejauh mana penghasilan PNS per bulannya.

Sebagaimana dikutip Flores Terkini dari mantrasukabumi.com, maka dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji maupun tunjangan PNS 2021.

Baca Juga: Bansos Super Mikro Rp1,2 Juta akan Dikucurkan di Masa PPKM Level 4, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

  1. Golongan I

Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

  1. Golongan II

IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi, Simak Penjelasannya

  1. Golongan III

IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

  1. Golongan IV

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Selama PPKM Level 4 Pemerintah Menambah Bantuan, Ada Bansos untuk Sewa Toko

Untuk diketahui, tunjangan kinerja PNS memang tidak sama, tapi berbeda-beda. Berikut beberapa instansi dengan tunjangan tertinggi.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Diatur dalam Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800, sedangkan tertinggi Rp117.375.000.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, PAN: Bansos Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Ada Masyarakat yang Dilupakan

  1. Kementerian Keuangan

Diatur dalam Perpres nomor 156 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000, sementara tertinggi Rp46.950.

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Diatur dalam Perpres nomor 188 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp1.540.000, sedangkan tertinggi Rp41.550.000.

Baca Juga: PPKM Level 4 Langsung Diterapkan di 45 Kabupaten-Kota Luar Jawa-Bali dan 276 Daerah PPKM Level 3

  1. TNI

Diatur dalam Perpres nomor 102 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.

  1. Polri

Diatur dalam Perpres nomor 103 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.*** (Rendi Irawan/Mantrasukabumi.com)

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Mantra Sukabumi dengan link: https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-202282738/daftar-gaji-dan-tunjangan-pns-terbaru-2021-angkanya-bikin-mata-melotot?page=3.

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler