Tolak Kebijakan KPK Terkait Istilah Penyintas Korupsi, PRMN Tegaskan Koruptor Itu Garong Uang Rakyat

30 Agustus 2021, 12:31 WIB
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat. /Dok. PRMN/

FLORES TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan wacana baru terkait sebutan bagi para koruptor.

Diketahui, pimpinan KPK memberi masukan terkait nama atau sebutan baru untuk koruptor dengan bahasa yang katanya lebih elit, yakni penyintas korupsi.

Masukan tersebut pun dinilai kurang pas hingga menyebabkan pro dan kontra di antara para pejabat hingga rakyat biasa.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 30 Agustus 2021: Abhimana Bakal Nikahi Sarah, Kinanti Banjir Air Mata

Tidak hanya itu, penolakan besar pun datang dari Pikiran Rakyat sebagai satu media yang terus menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Sebagaimana dikutip Flores Terkini dari postingan Instagram @Pikiranrakyat pada Minggu, 29 Agustus 2021, KPK disebut bakal mengganti istilah koruptor dengan sebutan “penyintas korupsi” di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, istilah “penyintas korupsi” digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Senin 30 Agustus 2021: Karir Roni Melejit, Dewa dan Nana Makin Panik

Menanggapi kebijakan KPK tersebut, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat mengambil sikap tegas.

Ratusan media yang tergabung di dalam Forum Pimred PRMN itu pun dengan tegas dan tekad yang bulat mengganti kata “koruptor” menjadi “Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat”.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya yakni dengan kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," demikian tulis Pikiran Rakyat dalam unggahannya di Instagram @pikiranrakyat.

Baca Juga: Soroti Kerumunan Para Elite NTT di Semau, Ombudsman: Bisa Jadi Preseden yang Ditiru Masyarakat

Pernyataan sikap 170 media PRMN tersebut berangkat dari penilaian bahwa diksi Koruptor dianggap biasa oleh orang yang melakukan tindakan korupsi.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Novel Baswedan melalui akun media sosialnya juga telah memberi kritik keras kepada KPK. Novel memberi kritik pedas atas sebutan koruptor menjadi penyintas korupsi.

Novel sendiri merasa aneh dan menilai bahwa hal itu terlalu dibuat-buat, hingga dirinya mengungkapkan bahwa perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan.

Baca Juga: Gaun Pengantin Kim Kardashian Jadi Sorotan dalam Album Baru Kanye West, Siap-siap Rujuk Usai 7 Tahun Pisah?

“Ketika menyebut Koruptor (Maling Uang Rakyat) sebagai Penyintas (Korban), lalu pelakunya siapa? Negara?” tulis Novel.

Novel bahkan berani mengatakan jika sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) diganti, maka siapa pelaku korupsi?

Novel menegaskan dan memberi tanda tanya besar kepada negara. Dalam hal ini, dia menambahkan soal pegawai yang kerja baik malah disingkirkan.

“Pantas saja mau jadikan Koruptor (Maling Uang Rakyat) sebagai penyuluh antikorupsi,” sambung Novel Baswedan.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler