Menpan RB Keluarkan Moratorium Jabatan Fungsional PNS, Tenaga Honorer akan Dihentikan

22 Januari 2022, 16:25 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo meniadakan tenaga honorer dan rokus merekrut PPPK. /kabar-priangan.com/Website Menpan/

FLORES TERKINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahyo Kumolo telah mengeluarkan moratorium buat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Moratorium yang dikeluarkan oleh Menpan RB itu berisikan tentang jabatan fungsional baru bagi ASN, sebagaimana tertulis dalam surat dengan Nomor: B/653/M.SM.02.03/2021.

Surat tersebut berisikan tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Simak Beberapa Fitur Yamaha All New R15 yang Bisa Anda Ketahui: Salah Satunya Traction Control System

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menpan RB pada tanggal 23 Desember 2021, dengan tembusan kepada Mensesneg, Mendagri, dan BKN.

Surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup instansi pusat hingga daerah.

Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional.

Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah: NTT Masuk Daftar Siaga

Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

Adapun maksud dari moratorium yang dikeluarkan oleh Menpan-RB yakni memberikan peluang pengembangan karir PNS dalam jabatan fungsional.

Dengan demikian pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Acara Royal Ngaben Raja Pemecutan XI di Puri Agung Jadi Termegah Semenjak Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Menpan-RB juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri dengan Nomor: 17/2021, yang muatannya adalah pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyertaan jabatan.

Sementara itu, terkait nasib honorer saat ini, Menpan RB mengatakan bahwa akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menpan RB, Tjahyo Kumolo, sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin 17 Januari 2022 yang lalu.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahyo Kumolo.*

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemenpan RB ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler