Patuhi Protokol Kesehatan Saat Mudik Lebaran 2022, Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 yang Wajib Dipatuhi

4 April 2022, 13:45 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022. /Flores Terkini/setkab.go.id

FLORES TERKINI - Bagi para pemudik yang hendak melakukan mudik saat Lebaran Tahun 2022 ini sebaiknya dapat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi peningkatan signifikan atau lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia saat mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Oleh karena itu bagi para pemudik yang belum mengetahui dengan jelas bunyi Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebaiknya simak secara jeli dan lengkap aturan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Kepala Desa Keluhkan Stempel Garuda dan Pembayaran Gaji, Ini Perintah Jokowi ke Mendagri

Mengenai aturan mudik lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, yang mana tidak hanya mengatur vaksinasi Covid-19 saja, tetapi ada beberapa aturan lain yang harus dipatuhi pemudik.

Di dalam Surat Edaran tersebut dikatakan bahwa bagi setiap individu yang melaksanakan mudik Lebaran wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Terhadap penggunaan masker ini, pemudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: 30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana?

Dan selama dalam perjalanan, pemudik harus menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Namun apabila pemudik menggunakan transportasi umum, pemudik juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pengguna moda transportasi umum udara juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Jangan Khawatir Berlebihan! Berikut Cara Sederhana Atasi Kerusakan dan Hilangnya Kilau dari Rambut Anda

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Selain itu, setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pasalnya, melalui aplikasi ini, setiap operator moda transportasi akan memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pemudik.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 4 April 2022: Ken Dirikan Pesantren, Argadana Malah Tolak Mentah-mentah

Seperti diketahui, bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa tes antigen maupun PCR.

Lain halnya bagi pemudik yang baru menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Temukan Keseimbangan di tempat Kerja

Sementara itu bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.***

Editor: Max Werang

Sumber: SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler