Besaran Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Usai Diangkat Jadi PPPK, Penghasilan Golongan Ini Bikin Iri

8 April 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi gaji atau penghasilan tenaga honorer. /Pixabay/

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kemenpan-RB telah memutuskan bahwa akan ada pengangkatan pegawai honorer di tahun 2022 ini yang diangkat menjadi ASN (PPPK).

Keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Lebih lanjut, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa status tenaga honorer akan berhenti pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 8 April 2022, Saksikan Perempuan Bicara dan Telusur

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," jelas dia dikutip dari menpan.go.id

Tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN dalam hal ini PPPK juga akan menerima hak yang dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk setiap bulannya.

Tenaga honorer sesuai dengan aturan penghasilan PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK ini tergantung masing-masing golongan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV 8 April 2022, Ada Perubahan Jam Tayang Serial India

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 8 April 2022, Nonton Film No Escape dan Hummingbird

  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 8 April 2022, Saksikan E-Sport Star Indonesia dan The Huntresses

  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Jumat 8 April 2022, Nonton Jejak Si Gundul dan Lapor Pak

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan yakni gaji dan tunjangan, cuti,​dan perlindungan pengembangan kompetensi.

Demikian informasi seputar besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK dari pemerintah pusat.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler