Tenaga Honorer Kategori II Dapat Ikuti Seleksi CPNS, Berikut Syarat Lengkapnya

9 Mei 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi honorer dihapus 2023. /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI - Tenaga Honorer Kategori II (TKH-II) diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun 2023.

Terkait dengan aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS ini terdapat dalam PP 48/2005.

PP 48/2005 ini memuat kriteria pegawai honorer agar dapat menjadi CPNS, diutamakan khusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Love Story The Series Selasa 10 Mei 2022: Gawat! Emily Termakan Cintanya Arman

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.

Perlu diketahui bahwa saat ini, pemerintah telah menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian sampai tahun 2023.

Sehingga pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 10 Mei 2022: Tanpa Aldebaran, Andin Tampil Jadi Sosok Ayah Buat Reina

Oleh karenanya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  • Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  • ​Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  • ​Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  • ​Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kehilangan 8 Juta Followers dalam Semalam Usai Undang Pasangan LGBT ke Close The Door

Namun untuk pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Baca Juga: Nama Pastor Asal NTT Ini Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Argentina, Pemprov NTT: Mutiara dari Timur

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer akan mengacu pada PP 48/2005 yang mana seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi tersebut akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.

Selain itu, para tenaga honorer juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Sedangkan sebagai informasi bahwa faftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler