Usia Tenaga Honorer Bisa Jadi Penghalang Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Khusus yang Wajib Diketahui Teko

2 Juni 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi honorer dihapus 2023. /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI – Nasib tenaga honorer atau tenaga kontrak (teko) di Instasi pemerintahan sudah diambang batas selesai.

Pasalnya, tinggal tujuh bulan lagi para honorer atau teko mengabdikan diri untuk negara melalui instansi pemerintah.

Usai dihapus pada 2023 mendatang, nasib tenaga honorer pun menjadi pertanyaan yang selalu saja digaungkan di setiap daerah di wilayah NKRI ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 2 Juli 2022: Elsa Kalah Telak dan Gigit Jari di Pengadilan, Andin Mulai Waspada

Namun kali ini ada harapan baru atau angin segar yang dihembuskan kepada para honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa tenaga honorer bisa menggantungkan harapannya.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa para honorer atau teko di instansi pemerintahan diberikan kemudahan untuk menjadi ASN, hanya dengan melalui tes seleksi yang diadakan pemerintah.

Seleksi dimaksud adalah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 2 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Dengarkan Suara Hati Anda

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," kata Tjahjo, dikutip dari ANTARA.

Sebelum para honorer atau teko ini mengikuti seleksi atau tes, alangkah baiknya terlebih dahulu mengetahui syarat dan tahapannya.

Adapun syarat dan tahapan serta kategori peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah ditetapkan. Sementara itu untuk CPNS hanya dibuka terbatas yakni untuk sekolah kedinasan.

Baca Juga: Kunjungi Pengrajin Bambu di Ngada-NTT, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Khusus untuk pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022 berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Seperti diketahui, tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, termasuk untuk guru.

Pada aturan rekrutmen PPPK Guru 2022, pelamar dibagi ke dalam dua kategori, yakni prioritas dan umum. Pelamar prioritas kemudian juga dibedakan ke dalam tiga kategori.

Oleh sebab itu, berikut ini telah dirangkum penggolongan atau kriteria pelamar PPPK Guru 2022 serta syaratnya menurut Permenpan-RB 20/2022 tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV Kamis 2 Juni 2022, Jam Berapa Ashoka dan Gopi Tayang?

A. Pelamar Prioritas

  1. Pelamar Prioritas I
  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • ​Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • ​Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • ​Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 2 Juni 2022: Suara Hati Istri Tak Bisa Bohong, Ini Ungkapan Starla

  1. Pelamar Prioritas II: THK-II ( Tenaga Honorer Kategori II)
  1. Pelamar Prioritas III: Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

B. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Kamis 2 Juni 2022, Nonton Live Streaming Fantastic Duo Indonesia

Syarat PPPK Guru 2022

A. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • ​Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • ​Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • ​Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • ​Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • ​Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • ​Surat berkelakuan baik.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar Kamis 2 Juni 2022, Saksikan Mega Film Asia Chinese Zodiac

B. Syarat Khusus untuk Pelamar Disabilitas

  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • ​Video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 2 Juni 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Saatnya Berbagi Kegembiraan

Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Ketentuan Khusus PPPK Guru 2022 Penyandang difabel (disabilitas) rungu tidak dapat melamar jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Sementara itu penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Baca Juga: FIX! Penyederhanaan Birokrasi di Instansi Pemerintahan Sah dengan Aturan Terbaru, Ini Penjelasannya

Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.

Seleksi PPPK Guru 2022 berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.

Para pelamar bisa terus memantau laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek untuk bisa mengikuti perkembangan informasinya.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler