FLORES TERKINI - Korban Ferdy Sambo terus berjatuhan. Kali ini 24 personel yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus Brigadir J kena imbasnya.
Kasus kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan terbesar tahun ini yang melibatkan anggota kepolisian.
Lantaran dianggap bisa mencoreng institusi kepolisian, berbagai pihak mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bertindak bertindak tegas.
Baca Juga: BKN Giat Lakukan Pendataan, Tak Ada Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Langsung
Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan agar kasus ini diselesaikan dengan terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menindaklanjuti pesan presiden tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lantas bergerak.
Kapolri menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini dibuktikan dengan menerbitkan Surat Telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
Kepada Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menginformasikan bahwa 24 personel tersebut akan segera dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Menurut Dedi, diterbitkannya Surat Telegram mutasi dan pencopotan jabatan tersebut dilakukan Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Itsus Polri terhadap personelnya, sebanyak 24 anggota diduga terlibat melanggar kode etik kepolisian.
Anggota yang dimutasi dan dicopot jabatannya ini juga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang pencopotan jabatan dan mutasi 24 personel ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022, dengan rinciannya sebagai berikut:
- Empat personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi,
- Lima personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),
- Dua personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol),
- Empat personel berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP),
- Dua personel berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu),
- Satu personel berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda),
- Satu personel berpangkat Brigadir Kepala (Bripka),
Baca Juga: Lima Rekomendasi Kamera Mirrorless Nikon Terbaik untuk Anda: Ada Nikon 1 J2 Cocok Buat Pemula
- Dua personel berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan
- Dua personel berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).
“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tentara Rusia Mendadak Masuk Rumah Sakit Gegara Keracunan, Ukraina Dituding sebagai Dalangnya
Dari jumlah tersebut di atas, sebanyak 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.
Keenam orang yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.***