Gawat! 8 Kategori Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN, 3 Dialihkan Jadi Outsourcing

28 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi pegawai non ASN. /Pixabay

FLORES TERKINI – Proses pendataan non ASN sedang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah terhadap sejumlah tenaga honorer.

Pasalnya, para honorer dipastikan akan dapat mengikuti seleksi jikalau namanya sudah masuk dalam pendataan melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai informasi bahwa aplikasi pendataan non ASN sudah diluncurkan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi semenjak (KemenPAN-RB) pada 24 Agustus.

Baca Juga: Liverpool Gilas Bournemouth Tanpa Ampun, Scott Parker: Saya Kasihan, Mereka Butuh Bantuan

Perlu diketahui bahwa dalam aplikasi tersebut, ada delapan kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen seperti dikutip dari bkn.go.id, Minggu, 28 Agustus 2022.

Dia menyebutkan tiga kelompok honorer tersebut tidak akan masuk pendataan non ASN, namun ketiganya ini akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Minggu 28 Agustus 2022: Suami Livia Makin Liar, Wanita Malam pun Diembatnya

Sementara itu hanya dua kelompok tenaga non ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 28 Agustus 2022: Foto Pernikahan Ayu dan Niko Tersebar, Ini Akibatnya

Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Berikut ini adalah 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 28 Agustus 2022: Pernikahan Niko dan Ayu di Ujung Tanduk, Ini yang Terjadi

  1. Pegawai Badan Layanan Umum
  2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
  3. Petugas kebersihan
  4. Pengemudi
  5. Satuan pengaman
  6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
  7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
  8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Demikian informasi terkait delapan kategori pegawai yang ditolak aplikasi pendataan non ASN, di mana tiga di antaranya dialihkan menjadi outsourcing atau tenaga alih daya.***

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler