Pemilu Serentak 2024: Berikut Masa Kerja PKD, Besaran Penghasilan atau Gaji, dan Tunjangannya

1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. /Pexels.com/Element5 Digital

FLORES TERKINI – Tahun 2024 merupakan tahun di mana akan ada hajatan demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin baru bagi bangsa Indonesia.

Rakyat akan memilih mulai dari presiden hingga kepala daerah di wilayahnya masing-masing.

Agar pesta demokrasi ini bermartabat, negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Republik Indonesia membentuk badan ad hoc.

Baca Juga: Pemkot Kupang Buka Suara Tanggapi Maraknya Kasus Penculikan Anak, Pihak Sekolah Diminta Lakukan Hal Ini

Salah satu badan ad hoc yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan/desa.

Panwaslu sudah mulai di rekrut per tanggal 2 Januari 2023 kemarin, berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023.

Di dalam aturan tersebut dimuat pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa/Kelurahan pada Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Soal Alur Perekrutan Calon PKD di Solor Barat untuk Pemilu 2024, Ketua Panwascam: Ini Sudah Sesuai Mekanisme

Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berikut beberapa penjelasan tentang apa itu PKD, masa kerja, hingga kewajibannya.

Apa Itu PKD di Pemilu 2024?

PKD adalah akronim dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Saksikan Kisah Nyata Spesial, Panggilan, dan Thunderbolt

PKD di Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Anggota PKD bersifat ad hoc, yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD tiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Live Kontes Primadona Pantura Malam Ini

Masa Kerja PKD

Di Pemilu 2024, PKD bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.

Gaji PKD

Bawaslu telah mengumumkan kenaikan gaji PKD Pemilu 2024. Kenaikan gaji PKD ini disampaikan Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, La Bayoni, dalam sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado pada 27 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 1 Februari 2023: Sopir Truk Penabrak Andin Ditemukan, Ini Sikap Aldebaran  

Gaji PKD di Pemilu 2024 mencapai Rp1,1 juta per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan Rp200 ribu jika dibandingkan pemilu periode sebelumnya.

Tak hanya gaji, La Bayoni juga menyampaikan anggota Panwaslu akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti SK Menkeu Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 ada sejumlah asuransi yang akan didapatkan oleh penyelenggara pemilu badan ad hoc sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Rabu 1 Februari 2023: Hakim Makan Hati, Operasi Jeffrey Berjalan Aman?

  • Santunan meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
  • Santunan cacat permanen: Rp38.000.000 per orang.
  • Santunan luka berat: Rp16.500.000 per orang.
  • Santunan luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 1 Februari 2023: Bu Astrid Akui Kesalahannya, Hakim Malah Dihajar

Wewenang

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 109 tertuang wewenang dan kewajiban PKD sebagai berikut.

Wewenang PKD

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  • ​Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan;
  • ​Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jelang Tayang 2 Februari Besok, Advance Ticket Sale Film JJJLP Sudah Bisa Dibeli dari Sekarang, Ada Promo Spes

Kewajiban PKD

Kewajiban PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kewajiban PKD Pemilu 2024 yaitu:

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  • ​Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • ​Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • ​Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Nah itulah penjelasan tentang apa itu PKD Pemilu 2024, gaji, masa kerja hingga kewajibannya. Semoga bermanfaat!***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler