Honorer Harus Tahu! Batas Akhir SPTJM Beberapa Hari Lagi, BKN Beri Sanksi Seram Ini Soal Pendataan Non ASN

25 Maret 2023, 21:26 WIB
Batas Akhir SPTJM Beberapa Hari Lagi, BKN Beri Sanksi Seram Ini Soal Pendataan Non ASN /Flores Terkini/Kolase Foto: pixabay.com

FLORES TERKINI - Honorer harus tahu terkait batas akhir SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang tinggal beberapa hari lagi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pernyataan penting terkait sanksi yang akan diterima jika SPTJM tersebut belum diserahkan oleh instansi-instansi terkait.

Soal pendataan honorer atau non ASN, BKN benar-benar bersikap tegas. Bagi instansi-instansi pusat dan daerah yang belum menyerahkan SPTJM kepada BKN, diminta agar segera menyelesaikan hal tersebut sebelum batas akhir yakni tanggal 31 Maret 2023.

Jika tak kunjung diserahkan sesuai batas akhir yang telah ditetapkan, maka BKN menganggap sebanyak 120 instansi yang belum selesai soal SPTJM dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau non ASN. Hal ini terungkap dalam isi surat terbaru BKN.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 62.645 Guru Belum Jelas Nasibnya Soal Penempatan, Ini Janji Kemendikbudristek

Berdasarkan isi surat BKN terbaru yang diketahui bernomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023, pendataan honorer atau non ASN merupakan poin pokok dalam surat BKN terbaru tersebut.

BKN meminta agar 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM, segera menyerahkan SPTJM kepada BKN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut isi surat BKN terbaru terkait pendataan honorer atau non ASN untuk 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM.

Baca Juga: Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja yang Telah Resmi Disahkan, BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Terdapat empat poin pokok yang berisi penegasan dari BKN terhadap instansi-instansi baik pusat dan daerah tersebut, yakni:

PERTAMA: Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.

KEDUA: Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.

Baca Juga: Renungan Katolik Hari Minggu Prapaskah V, 26 Maret 2023: Pembangkitan Lazarus dan Iman Kita

KETIGA: Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.

KEEMPAT: Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Baca Juga: Tiara Andini Buka Suara Soal Nissa Asyifa Diisukan Punya Anak dari Alshad Ahmad: Masa Lalu Itu...

Berdasarkan isi surat BKN terbaru, 120 instansi yang belum menyerahkan SPTJM harus bergerak cepat menyelesaikan permasalahan tersebut jika tidak ingin menanggung resiko yang besar. Ini sekaligus menjadi perhatian serius instansi-instansi terkait baik di pusat maupun di daerah.

Tentunya, pasca surat BKN tersebut keluar, persoalan terkait tenaga honorer atau non ASN di seluruh pelosok daerah di tanah air ini menjadi pusat perhatian serius. Apalagi, sebelumnya, Menpan RB, Azwar Anas juga memastikan bahwa pemerintah akan mencari opsi terbaik dalam menyelesaikan permasalah tenaga honorer di 2023.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler